Kamis, Oktober 14, 2010

Undang Undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1982
TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
  1. bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, merupakan ruang bagi kehidupan Bangsa Indonesia dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan wawasan Nusantara;
  2. bahwa dalam mendaya gunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti termuat dalam Undang-undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu diusahakan pelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta memperhitungkan kebutuahn generasi sekarang dan mendatang;
  3. bahwa kebijaksanaan melindungi dan mengembangkan lingkungan hidup dalam hubungan kehidupan antar bangsa adalah sesuai dan selaras dengan perkembangan kesadaran lingkungan hidup umat manusia;
  4. bahwa dalam rangka mengatur pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh, perlu ditetapkan undang-undang pokok untuk menjadi landasan bagi pengelolaan lingkungan hidup;

Mengingat:
  1. Pasal 5 Ayat (1), pasal 20 Ayat (1), dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
  2. Ketentuan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1987 tentangGaris-garis Besar Haluan Negara;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN


Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP


Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya;
  2. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan dan pengembangan lingkungan hidup;
  3. Ekosistem adalah tatanan kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi;
  4. Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
  5. Sumber daya adalah lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya alam non hayati dan sumber daya buatan;
  6. Baku mutu lingkungan adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada dan atau unsur pencemaran yang ditengang adanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;
  7. Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas lingkungan menjadi kurang atau tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
  8. Perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkesinambungan;
  9. Dampak lingkungan adalah perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan;
  10. Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak sesuatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan;
  11. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya yang menjamin pemanfatannya secara bijaksana dan bagi sumber daya terbaharui menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keragamannya;
  12. Lembaga swadaya masyarakat adalah organisasi yang tumbuh secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri, ditengah masyarakat, dan berminat serta bergerak dalam bidang lingkungan hidup;
  13. Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup;
  14. Menteri adalah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup.

Pasal 2
Lingkungan hidup Indonesia berdasarkan Wawasan Nusantara mempunyai ruang lingkup yang meliputi ruang, tempat Negara Republik Indonesia melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, serta yuridiksinya.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3

Pengelolaan lingkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.

Pasal 4

Pengelolaan lingkungan hidup bertujuan :
  1. tercapainya keselarasan hubungan antar manusia dengan lingkungan hidup sebagi tujuan membangun manusia indonesia seutuhnya;
  2. terkendalinya pemnfaatan sumber daya secara bijaksana;
  3. terwujudnya manusia indonesia sebagai pembina lingkungan hidup;
  4. terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang;
  5. terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan diluar wilayah negara yang mnyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan


BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG

Pasal 5

  1. Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  2. Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemarannnya,

Pasal 6
  1. Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup;
  2. Peran serta sebagaiman tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
  1. Setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha wajib memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
  2. Kewajiban sebagiamana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini dicantumkan dalam setiap ijin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
  3. Ketentuan tentang kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan peraturan-perundang-undangan.

Pasal 8

  1. Pemerintah menggaris kebijaksanaan dan melakukan tindakan yang mendorong ditingkatkannya upaya pelestarian kemampuan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
  2. Kebijaksanaan dan tindakan pemerintah sebagimana tersebut dalam ayat (1)
  3. Pasal ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Pemerintah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan penelitian tentang lingkungan hidup.

Pasal 10

  1. Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
  2. Sumber daya buatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak diatur penggunaannya oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  3. Hak mengatur dan mnguasai oleh negara sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini memberikan wewenang untuk :
a. mengatur peruntukan, pengembangan, penggunaan, penggunaan kembali daur ulang, penyediaan, pengelolaanan pengaawsan sumber daya sebagaiman tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini;
b. mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antar orang dan atau subyek hukum lainnya terhadap sumber daya sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini;
c. mengatur pajak dan retribusi lingkunagan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan peraturan perundangundangan.


BAB IV
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP

Pasal 11

Ketentuan tentang perlindungan sumber daya alam non hayati ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 12

Ketentuan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13

Ketentuan tentang perlindungan sumber daya buatan ditetapkan dengan undangundang.

Pasal 14

Ketentuan tentang perlindungan cagar budaya ditetapkan dengan undangundang.

Pasal 15

Perlindungan Lingkungan hidup dilakukan berdasarkan baku mutu lingkunagn
yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak dampak penting terhadap
lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang
pelaksanaannya diatur dengan perturan pemerintah.

Pasal 17

Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran
lingkungan hidup beserta pengawasannnya yang dilakukan secara menyeluruh
dan secara sektoral ditetapka dengan peraturan perundang-undangan.


BAB V
KELEMBAGAAN

Pasal 18

  1. Pengelolaan ligkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dipimpin seorang menteri dan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Pengelolaan lingkungan hidup. Dalam kaitannya dengan keterpaduan pelaksanaan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup, secara sektoral dilakukan oleh departemen/lembaga non-departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  3. Pengelolaan lingkungan hidup, dalam kaitan dengan keterpaduan pelaksanaan kebijaksanaan nasional tentang pegelolaan lingkungan hidup, di daerah dilakukan oleh pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19

Lembaga swadaya masyarakat berperan sebagai penunjang bagi pengelolaan lingkungan hidup.


BAB VI
GANTI KERUGIAN DAN BIAYA PEMULIHAN

Pasal 20

  1. Barang siap merusak atau mencemarkan lingkungan hidup memikul tangung jawab dengan kewajinan membayar ganti rugi kerugian kepada penderita yang telah dilanggar haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  2. Tata cara pengaduan oleh penderita, tata cara penelitian tim tentang bentuk, jenis dan besarnya kerugian serta tata cara penuntutan ganti kerugian diatur dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Barang siapa merusak atau mencemarkan ligkungan hidup memikul tanggung jawab membayar biaya pemulihan lingkungan hidup kepada negara.
  4. Tata cara penetapan dan pembayaran biaya pemulihan lingkungan hidup diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Dalam beberapa kegitan yang menyangkut jenis sumber daya tentang tanggung jawab timbul secara mutlak pada perusak atau pencemar pada saat terjadinya perusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang pengaturannya diatur dalam perundang-undangan yang bersangkutan.


BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 22

  1. Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup yang diatur undang-undang ini atau undang-undang lain diancam pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (tahun) dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup yang diatur dalam perundang-undang ini atau undang-undang lain diancam pidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (tahun) dan atau denda sebanyakbanyaknya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  3. Perbuatan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini adalah kejahatan dan perbuatan sebagaimana tersebut dalam ayat (2) pasal ini adalah pelanggaran.


BAB VIII
KETETUAN PERALIHAN

Pasal 23

Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini semua peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan lingkungan hidup tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.


KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 1982

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO


Disidangkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Maret 1982

MENTERI/SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.

0 komentar: