Tentang :
Menimbang :
- berkelanjutan, oleh karena itu pengembangan aktivitas wisata alam perlu dikelola dengan optimal untuk memberikan pengalaman memuaskan bagi pengunjung, namun tetap menjaga kualitas fungsi kawasan;
- bahwa setiap pengunjung TNGGP diwajibkan untuk dipandu dengan tujuan keamanan dan pelayanan selama kunjungan;
- bahwa belum adanya keseragaman tarif pemanduan wisata di TNGGP;
- bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan pemanduan di TNGGP maka perlu untuk ditetapkan besaran tarif pemanduan di TNGGP dengan Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP.
Menimbang :
- Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
- Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan;
- Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
- Peraturan Menteri Kehutanan No. P.03/Menhut- II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.
Memperhatikan :
- Surat Forum Interpreter Nomor. 02/SUTG/FI-GPNP/ 2009 tanggal 5 Juli 2009, perihal usulan tarif Guide;
- Hasil pembahasan Balai Besar TNGGP terhadap usulan tarif dari Forum Interpreter TNGGP pada tanggal 30 Juli 2009;
- Surat Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP Nomor: SK.91/11-TU/ 1/2009 tentang Penunjukan Petugas Pemandu, Porter dan Interpreter TNGGP;
- Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP No. SK. 84/11-TU/1/2009 tanggal 10 Agustus 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pendakian di TNGGP.
Menetapkan :
SURAT KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR TNGGP TENTANG PENETAPAN TARIF PEMANDUAN WISATA TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
- KEDUA : Penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam amar KESATU merupakan acuan bagi para pemandu di TNGGP untuk menetapkan tarif pemanduan kepada pengunjung TNGGP;
- KETIGA : Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
- KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
S
- Sekretaris Ditjen PHKA;
- Direktur Konservasi Kawasan Ditjen PHKA;
- Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam Ditjen PHKA;
- Kepala Pusat Informasi Kehutanan;
- Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat;
- Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat;
- Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bogor, Cianjur dan Sukabumi;
- Pejabat Eselon 3 dan 4 Lingkup Balai Besar TNGGP;
- Koordinator Forum Interpreter TNGGP;
- Ketua Koperasi Edelweis TNGGP.
III. PORTER (MANCANEGARA DAN DOMESTIK)
0 komentar:
Posting Komentar