Taman Nasional adalah kawasan yang terdiri dari tanah/dataran dan atau laut yang dilindungi oleh pemerintahan pusat, dan pengelolaannya di bawah Departemen Kehutanan Republik Indonesia. Taman Nasional juga merupakan kawasan yang dilindungi oleh World Conservation Union Kategori II. Hingga kini (tahun 2006), terdapat 50 Taman Nasional yang menyebar di seluruh Indonesia, beberapa diantaranya menjadi Situs Warisan Dunia (World Heritage Sites). Taman Nasional yang pertama di Indonesia adalah Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGP).
Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA dalam Pasal 1 Angka 14, menyatakan bahwa :
Taman Nasional adalah kawasan pelesatarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Jadi, Taman Nasional besar dan sangat bermacam-macam manfaatnya untuk kita semua. Dan menurut PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR: P. 56 /Menhut-II/2006 TENTANG PEDOMAN ZONASI TAMAN NASIONAL MENTERI KEHUTANAN, membedakan Taman Nasional menurut fungsi dan kondisi ekologis, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Di samping itu, Taman Nasional juga memiliki Zona Inti, Zona Rehabilitasi, Zona Rimba, Zona Pemanfaatan, Zona Tradisonal, Zona Khusus, hingga Zona Religi, Budaya dan Sejarah, dimana terdapat situs religi, peninggalan warisan budaya dan atau sejarah yang dimanfaatkan untuk kegiatan perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah, dan keagamaan, seperti upacara adat.
Berikut adalah Daftar Nama Taman Nasional di Indonesia :
Jawa
- Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
- Taman Nasional Alas Purwo
- Taman Nasional Baluran
- Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
- Taman Nasional Gunung Ciremai
- Taman Nasional Gede Pangrango
- Taman Nasional Gunung Halimun Salak
- Taman Nasional Gunung Merapi
- Taman Nasional Gunung Merbabu
- Taman Nasional Karimunjawa
- Taman Nasional Kepulauan Seribu
- Taman Nasional Meru Betiri
- Taman Nasional Ujung Kulon
- Taman Nasional Kerinci Seblat
- Taman Nasional Batang Gadis
- Taman Nasional Berbak
- Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
- Taman Nasional Bukit Duabelas
- Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
- Taman Nasional Kerinci Seblat
- Taman Nasional Gunung Leuser
- Taman Nasional Sembilang
- Taman Nasional Siberut
- Taman Nasional Tesso Nilo
- Taman Nasional Way Kambas
- Taman Nasional Kelimutu
- Taman Nasional Bali Barat
- Taman Nasional Gunung Rinjani
- Taman Nasional Kelimutu
- Taman Nasional Komodo
- Taman Nasional Manupeu Tanah Daru
- Taman Nasional Laiwangi Wanggameti
Kalimantan
- Taman Nasional Kayan Mentarang
- Taman Nasional Betung Kerihun
- Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya
- Taman Nasional Danau Sentarum
- Taman Nasional Gunung Palung
- Taman Nasional Kayan Mentarang
- Taman Nasional Kutai
- Taman Nasional Sebangau
- Taman Nasional Tanjung Puting
Maluku dan Irian Jaya
- Taman Nasional Lorentz
- Taman Nasional Aketajawe-Lolobata
- Taman Nasional Lorentz
- Taman Nasional Manusela
- Taman Nasional Teluk Cenderawasih
- Taman Nasional Wasur
Sulawesi
- Taman Nasional Bunaken
- Taman Nasional Bantimurung - Bulusaraung
- Taman Nasional Bogani Nani Wartabone
- Taman Nasional Bunaken
- Taman Nasional Lore Lindu
- Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai
- Taman Nasional Taka Bone Rate
- Taman Nasional Kepulauan Togean
- Taman Nasional Kepulauan Wakatobi
Sekelumit pic-nya gan..
kiri : Kawah Ratu di TN Gunung Halimun Salak
kanan : Jembatan Kayu di TN Gede Pangrango
kanan : Jembatan Kayu di TN Gede Pangrango
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
di TN Bromo Tengger Semeru, terdapat puncak Mahameru yang menjadi Tanah Tertinggi di Pulau Jawa
Dari ke-50 Taman Nasional yang Indonesia miliki, ada 6 Taman Nasional yang diakui UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) sebagai Situs Warisan Dunia (World Heritage Sites), yaitu :
- Taman Nasional Komodo, diakui UNESCO pada tahun 1991. (kini Taman Nasional Komodo menjadi calon 7 keajaiban dunia baru. Jangan lupa vote yah kawan!)
- Taman Nasional Ujung Kulon, diakui UNESCO pada tahun 1991
- Taman Nasional Lorentz, diakui UNESCO pada tahun 1999. (terdapat Puncak tertinggi di Indonesia dan di Lempengan Asia-Pasifik atau Oceania, yaitu Puncak Cartenz Pyramid atau Puncak Jaya, pegunungan Jayawijaya, Puncak Gunung ini juga terkenal (terutama para pendaki gunung) sebagai "Seven Summits" atau Puncak Tujuh dunia.
- Taman Nasional Gunung Leuser, diakui UNESCO pada tahun 2004
- Taman Nasional Kerinci Seblat, diakui UNESCO pada tahun 2004. Terdapat Gunung tertinggi di Indonesia yang berdiri bebas, yaitu Gunung Kerinci. Di Taman Nasional Kerinci memiliki danau tertinggi di Asia Tenggara, yaitu Danau Gunung Tujuh.
- Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, diakui UNESCO pada tahun 2004.
LARANGAN BAGI PENGUNJUNG
- Membawa senjata api/angin/bius/tajam, binatang peliharaan, benih tanaman, bahan kimia, gitar, tape recorder/radio, minuman keras dan obat-obatan terlarang.
- Melakukan tindakan yang dapat merusak keutuhan kawasan baik tumbuhan maupun satwa.
- Berburu, menangkap, membawa dan memiliki satwa atau bagian-bagiannya baik dalam keadaan hidup/mati, kecuali untuk tujuan penelitian.
- Melukai/membunuh satwa kecuali satwa tersebut mcmbahayakan keselamatan pengunjung.
- Mengambil, merusak, membawa dan memiliki telur/sarang satwa, kecuali untuk tuiuan penelitian.
- Menebang, memotong, mengambil dan memiliki tumbuhan dan bagian-bagiannya dalam keadaan hidup/mati, kccuali untuk tujuan penelitian.
- Melakukan sesuatu yang mengakibatkan perubahan tcrhadap kondisi tanah.
- Merusak, mengambil dan memiliki biota laut dan bagian-bagiannya baik dalam keadaan hidup/mati, kecuali untuk tujuan penelitian.
- Melakukan kunjungan di luar lokasi yang telah ditentukan.
- Melakukan vandalisme pada tumbuhan, batu, bangunan, dan lain-lain.
- Membuang sampah dan bahan-bahan lainnya yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, kccuali pada tempat-tempat yang telah disediakan.
- Melakukan kegaduhan/kebisingan yang dapat mengganggu keberadaan satwa.
- Menyalakan api yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
- Mendirikan kemah/tenda di luar daerah bumi perkemahan, kecuali untuk kegiatan ekspedisi dan penelitian.
- Mentaati route yang telah ditentukan dan tidak boleh membuat rintisan baru bagi kegiatan mendaki gunung, arung jeram, menyelusuri sungai dan menjelajahi hutan.
KEWAJIBAN
- Membayar karcis masuk yang besamya ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Melapor kepada petugas pada saat kedatangan dan kembali dari kawasan.
- Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta petuniuk petugas.
- Memberikan dukungan, bantuan dan partisipasi untuk ikut mengamankan dan melestarikan kawasan.
- Meminta pendidikan konservasi kepada petugas (pengunjung rombongan).
- Menunjukkan sertifikat bagi kegiatan menyelam dan berselancar.
- Didampingi petugas taman nasional bagi kegiatan penelitian.
- Melapor dan mempresentasikan hasil sementara penelitiannya kepada Kepala Taman Nasional yang bersangkutan.
- Menyerahkan laporan akhir hasil penelitian kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam dan kepada Kepala Taman Nasional yang bersangkutan.
HAK
- Mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas taman nasional.
- Jika diperlukan, pengunjung dapat meminta pemanduan dari petugas taman nasional.
- Pengunjung mempunyai saran masukan kepada petugas dalam rangka peningkatan pelayanan pengunjung.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
Kunjungan untuk Tujuan Rekreasi Biasa
Kunjungan hanya dapat dilakukan pada zona pemanfaatan taman nasional.
Kunjungan untuk Tujuan Berkemah
- Beberapa hari sebelumnya, pengunjung mengajukan permohonan kepada taman nasional yang bersangkutan.
- Lokasi kegiatan harus sesuai dengan ijin yang telah diberikan.
Kunjungan untuk Tujuan Mendaki Gunung, Arung Jeram, Menelusuri Sungai dan Menjelajahi Hutan
- Beberapa hari sebelumnya, pengunjung mengajukan permohonan kepada taman nasional yang bersangkutan.
- Pengunjung yang mengidap penyakit jantung disarankan untuk tidak melakukan kegiatan arung jeram.
Kunjungan untuk Tujuan menyelam, Snorkeling dan Berselancar
- Pengunjung yang tidak bias berenang disarankan untuk tidak melakukan kegiatan tersebut di atas.
- Lokasi kegiatan hanya terbatas pada lokasi yang telah ditentukan oleh Kepala Taman Nasional.
- Pengunjung dapat meminta persyaratan/informasi kepada petugas taman nasional bagi yang ingin belajar menyelam dan berselancar.
Kunjungan untuk Tujuan Penelitian
- Penelitian dapat meminta informasi obyek penelitian kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam.
- Khusus penelitian asing harus mendapat rekomendasi dari Departemen Luar Negeri, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan instansi terkait lainnya.
- Ijin penelitian diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam (Departemen Kehutanan dan Perkebunan).
Guna kenyamanan, keamanan dan kepuasan selama kunjungan, perlu juga memperhatikan hal-hal sebagal berikut :
- Menggunakan kain yang cukup tebal dan berlengan panjang.
- Menggunakan sepatu yang nyaman dipakai dan tidak mudah terpeleset.
- Membawa makanan, minuman, perlengkapan dan peralatan yang secukupnya sesual dengan tujuan kunjungan.
- Membawa obat-obatan P3K seperti obat sakit kepala, sakit perut, obat luka, obat malaria, obat anti racun/bisa, dan obat-obatan yang bersifat pribadi.
- Membawa obat-obatan anti nyamuk, serangga dan cream untuk mencegah kulit terbakar.
- Tidak mengeluarkan kata-kata yang bersifat arogan dan perbuatan yang tidak senonoh.
- Tetap waspada selama kunjungan terutama terhadap bahaya ular, jalan licin, daerah yang mudah longsor dan sebagainya.
- Mematuhi petunjuk baik yang terdapat pada papan-papan petunjuk/informasi maupun yang disampaikan oleh petugas taman nasional.
- Mempelajari cirri-ciri atau jenis-jenis tumbuhan/satwa yang beracun/berbisa.
- Khusus yang akan melakukan kegiatan pengamatan satwa/tumbuhan/biota laut, disarankan agar membawa buku panduan maupun peralatan seperti teropong, kaca pcmbesar dan sebagainya.
- Khusus yang akan melakukan kegiatan seperti mendaki gunung, menjelajah hutan, arung jeram dan menyelusuri sungai, agar membawa kantong plastik untuk membawa kotoran (seperti sampah, botol dan lain-lain) yang habis digunakan dari dalam hutan untuk dibuang pada tempat yang telah disediakan.
Mari kawan, kita jaga kelestarian alam negeri kita!! Jangan merusak ekosistem negeri ini yang kaya akan Sumber Daya Alamnya!!
I love Indonesia!
REFERENSI :
http://www.unesco.org/
http://id.wikipedia.org/
http://www.dephut.go.id/
http://www.unesco.org/
http://id.wikipedia.org/
http://www.dephut.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar